Pintasan.co, Bantul – Modus pencurian sepeda motor di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Jumat (6/12/2024) akhirnya berhasil diungkap.
Tersangka, FAB alias Gepeng (26), warga Kapanewon Sewon, melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan sendok garpu.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan aksen merah dan mengenakan kaos merah, berkeliling di Padukuhan Monggang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, untuk mencari target.
“Kemudian, tersangka melihat sepeda motor Honda Supra X tahun 2001 warna hitam diparkir di dekat makam, selanjutnya tersangka pulang,” katanya, Jumat (13/12/2024).
Setelah tiba di rumah, tersangka kembali ke area kompleks TPU tersebut dengan berjalan kaki mengenakan jaket biru dongker dan membawa kunci leter T serta sendok garpu yang telah dimodifikasi.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung mencuri sepeda motor yang terparkir dekat makam dengan merusak kunci menggunakan sendok garpu yang dibawanya dari rumah.
“Kemudian tersangka membawa pergi sepeda motor tersebut dan selanjutnya sepeda motor tersebut dititipkan di tempat temannya yang beralamat di Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul,” bebernya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual secara online dengan harga rendah, sekitar Rp1,5 juta. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencurian kendaraan bermotor ini sudah dilakukan beberapa kali. Secara keseluruhan pelaku telah mencuri 4 motor dengan modus yang sama.
“Tersangka dapat ide pencurian itu dari modal belajar di Youtube dengan sasaran utama mencuri motor-motor tua. Atas tindakan itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh atau sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Hanung.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FAB (26), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik S (50), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, saat korban sedang membajak sawah di Kapanewon Sewon pada Jumat (6/12/2024).
“Korban sempat istirahat usai membajak sawah. Kemudian kembali ke sawah untuk melanjutkan membajak. Namun, sekira pukul 11.00 WIB, korban diberitahu rekannya kalau sepeda motor milik korban tidak ada di tempat parkiran semula,” katanya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Mendengar kabar tersebut, korban segera menuju lokasi untuk memeriksa. Setibanya di sana, ternyata sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi AB 6511 SK memang sudah hilang.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, penyelidikan serta pulbaket di lapangan untuk pelaku mengarah kepada seseorang yakni FAB alias Gepeng,” beber Jeffry.
Kemudian, pada Sabtu (7/12/2024), anggota Unit Reskrim Polsek Sewon menyelidiki keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku tersebut.