Pintasan.co, Semarang – Polda Jawa Tengah sedang menyelidiki penggunaan uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Briptu WR (32), anggota Polres Pemalang.
Briptu WR menipu seorang warga berinisial S (54) yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
Penipuan itu berawal ketika korban berharap agar dua anaknya diterima sebagai anggota Polri.
Saat ini, Polda Jawa Tengah masih menyelidiki penggunaan uang tersebut, terutama terkait dugaan pemanfaatannya untuk berjudi online (judol).
“Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.
Terkait dugaan pelanggaran etik, penyelesaiannya akan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan,” bebernya.
Sebaliknya terkait kasus pidana penipuan, WR kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang. Artanto memastikan bahwa proses hukum untuk kasus pidana tersebut akan terus berlanjut.
“Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik,” kata Artanto.
Dia menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Jawa Tengah yang menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.
“Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya sempat melalui proses mediasi Dari tahun 2020-2023, namun tidak membuahkan hasil.
Briptu WR gagal mengembalikan uang yang telah disalahgunakan. Selain itu, janjinya untuk membantu meloloskan dua anak korban juga tidak ditepati.
Akhirnya, korban berinisial S (54) melapor ke polisi pada September 2024 setelah mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Korban yang merupakan seorang pengrajin gerabah memperoleh uang tersebut setelah menjual sawah miliknya.