Pintasan.co, Bantul – Seorang perempuan berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Perkara tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kretek.

Peristiwa bermula pada Jumat, 28 November 2025, ketika korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama R melalui aplikasi OMI. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Pada Senin, 1 Desember 2025, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di rumah korban. Pelaku datang menggunakan bus dan dijemput langsung oleh korban bersama anak perempuannya. Setelah itu, mereka bertiga pergi menuju kawasan wisata Pantai Parangtritis dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Setibanya di Parangtritis, sepeda motor tersebut diparkir di area parkir milik seorang saksi bernama Sandi di Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis. Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban kemudian mengecek ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam lis hijau dengan nomor polisi AB-33XX-EX, dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial SEW (40), seorang wiraswasta asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  1.090 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Bantul

Pelaku diketahui telah menjual sepeda motor tersebut secara daring di wilayah Blora dengan harga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kos serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian dan selimut. Sejumlah barang hasil pembelian tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyita STNK asli dan fotokopi BPKB sepeda motor dari korban, serta sepasang pelat nomor kendaraan dari tangan tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kretek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, tersangka merupakan residivis dengan kasus dan modus yang sama, yakni mencari korban melalui aplikasi perkenalan daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.