Pintasan.co, Bantul – Seorang warga berinisial A (40), yang tinggal di Muntuk, Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus jual beli properti.
Akibat kejadian ini, A mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta setelah barang-barang serta sejumlah pohon di area villa miliknya dijual tanpa seizin dirinya.
Kasus ini bermula saat A, seorang wiraswasta, berniat menjual sebidang tanah beserta bangunan villa yang terletak di Dusun Muntuk RT 06, Dlingo. Dalam proses tersebut, ia bertemu dengan seorang perantara bernama Yeni, yang kemudian memperkenalkannya kepada seseorang yang disebut sebagai calon pembeli.
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, antara korban dan terlapor telah terjadi kesepakatan harga, dan korban dijanjikan akan menerima uang muka sebesar 50 persen pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 17.00 WIB. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, pembayaran tersebut tak kunjung diterima korban.
“Terlapor mengaku telah membayar DP kepada Yeni. Namun, pada pertengahan April 2025, saksi melihat barang-barang dan pohon-pohon di villa korban telah dijual oleh terlapor tanpa seizin pemilik,” ujar Jeffry.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Merasa dirugikan, A melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut dugaan penipuan dan pencurian tersebut.
“Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan,” kata Jeffry.