Pintasan.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, meski kondisi kesehatannya masih belum pulih sepenuhnya.
Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Nadiem mengungkapkan dirinya baru saja menjalani tindakan operasi keempat terkait penyakit yang dideritanya.
“Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal,” kata Nadiem.
Ia menyebutkan bahwa dirinya masih harus menjalani operasi lanjutan setelah adanya hasil resume medis terbaru. Kondisi tersebut sebelumnya juga berdampak pada penundaan sidang, termasuk saat dirinya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selama masa perawatan, status penahanan terhadap Nadiem sempat dibantarkan sejak 14 hingga 29 Maret 2026. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, sebelumnya menyampaikan bahwa terdakwa tidak dapat menghadiri sidang karena menjalani rawat inap.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022. Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sementara sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut, menurut jaksa, sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Sementara satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Nadiem terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
