Pintasan.co, Jakarta – Milenial Minang Bersatu (MIMBAR) menyoroti pola penanganan kasus rokok ilegal dan kejahatan cukai yang dalam praktiknya kerap tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan khusus. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia Tj, menyatakan bahwa penanganan perkara cukai saat ini menunjukkan gejala tumpang tindih kewenangan, di mana Kepolisian kerap mengambil alih proses penyidikan penuh dengan menggunakan pasal-pasal umum.

“Undang-undang secara tegas menempatkan Bea dan Cukai sebagai penyidik utama dalam perkara kepabeanan dan cukai. Ketika penyidikan dialihkan ke pasal-pasal umum, fokus terhadap kerugian negara justru hilang,” ujar Aandika dalam keterangannya, Rabu (21/12026).

Aandika menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai. Kewenangan ini bersifat khusus (lex specialis) karena kejahatan cukai merupakan kejahatan fiskal yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Namun dalam banyak kasus di daerah, penyidikan justru dilakukan dengan menggunakan pasal perlindungan merek, kesehatan, atau perdagangan yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Cukai.

“Akibatnya, pelaku memang ditangkap, tetapi efek jera minim dan jaringan distribusi rokok ilegal tetap berjalan. Negara dirugikan dua kali: penerimaan bocor dan penegakan hukum melemah,” kata Aandika.

MIMBAR menilai, kondisi ini juga berdampak pada Kepolisian. Pengambilalihan perkara teknis fiskal berpotensi menambah beban tugas Polri di tengah tanggung jawab besar menangani narkotika, kejahatan terorganisir, dan gangguan keamanan lainnya.

“Ini bukan soal melemahkan Polri. Justru sebaliknya, pembagian peran yang jelas akan memperkuat profesionalitas masing-masing institusi,” tegasnya.

MIMBAR mendorong sejumlah langkah konkret untuk memperbaiki situasi ini, antara lain:

  1. Mengembalikan penyidikan perkara cukai sepenuhnya kepada Bea dan Cukai sebagai penyidik utama sesuai mandat undang-undang.
  2. Menegaskan peran Kepolisian pada penangkapan awal dan pengamanan, bukan pada pengambilalihan substansi penyidikan.
  3. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Tim Reformasi Polri melakukan evaluasi terhadap pola penanganan kasus cukai oleh Kepolisian di daerah.
  4. Mendorong transparansi penanganan perkara cukai, termasuk dasar penggunaan pasal dan perhitungan kerugian negara.
Baca Juga :  Wali Kota Farhan Tekankan Soliditas Pemkot, TNI, dan Polri sebagai Kunci Stabilitas Kota Bandung

Menurut Aandika, tanpa perbaikan tata kelola penegakan hukum, kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai akan terus berulang.

“Jika kejahatan cukai tidak ditangani oleh institusi yang tepat, maka yang dikalahkan bukan hanya hukum, tetapi kepentingan publik,” pungkasnya.