Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2), yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani (NM) bersama seorang tersangka lainnya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Reza Gladys sebelumnya melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang kepada pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.

Masalah tersebut bermula ketika Reza merasa nama baiknya tercemar oleh Nikita, terutama terkait produk skincare yang diproduksinya, yang dihujat oleh Nikita dalam sebuah siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita lewat aplikasi WhatsApp untuk tujuan bersilaturahmi dengan sang selebritas. Namun, Reza justru menerima ancaman dari terlapor.

“Tanggapan yang diterima korban adalah ancaman untuk mengungkapkan hal ini di media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, serta permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” kata Kombes Ade Ary.

Karena terancam, Reza pun merasa takut dan akhirnya mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, sesuai arahan terlapor.

Keesokan harinya, pada 15 November 2024, Reza kembali memberikan uang tunai senilai Rp2 miliar, yang diminta oleh terlapor.

“Akibat kejadian ini, korban merasa telah diperas dan menderita kerugian hingga Rp4 miliar,” jelas Ade Ary.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa 10 orang saksi.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk dua flashdisk, bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer uang, kwitansi pembayaran, serta sejumlah handphone.

“Tim penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, dan kami pastikan kasus ini akan terus diusut hingga tuntas,” ujar Ade Ary.

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2) selama sekitar 12 jam dan diberikan 58 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Menjadi Juara dalam Pemilihan Putera Puteri Kota Lama 2024.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.