Pintasan.co, Jakarta – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, sudah selesai.
Nusron, akan melakukan pemecatan terhadap pegawai BPN yang terlibat kasus itu, Jakarta, Senin (17/2/2025), usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan.
Nusron melaporkan perkembangan saat ini perihal pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.
“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Bahkan, kata dia, bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.
Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare
Ketika sertifikat tersebut dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare.
Kepemilikan sertifikat tersebut berubah dari 84 pemilik menjadi 11 pemilik, salah satunya ialah oknum kepala desa setempat.
Menteri ini pun, mengatakan jika baru mengetahui bahwa 89 sertifikat tersebut didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akun PTSL dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberikan ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata karena ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” ujarnya.
Nusron pun menegaskan, jika pejabat BPN yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pagar laut bukan berasal dari eselon 1 dan eselon 2.