Pintasan.co, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang terdiri dari oknum pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya menerima uang sebesar Rp24 juta untuk setiap website judi daring sebagai syarat agar situs-situs tersebut tidak diblokir.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa oknum pegawai Komdigi meminta uang hingga Rp250 juta dari pemilik website judi daring.
“Jumlah uang yang diminta untuk setiap website adalah Rp24 juta, tidak sampai mencapai Rp250 juta seperti yang diberitakan,” jelas Wira dalam konferensi pers yang disampaikan pada Selasa (27/11/2024).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap total 24 tersangka terkait kasus judi online (judol), di mana sembilan di antaranya merupakan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyebutkan bahwa empat dari tersangka yang masih buron diduga berperan sebagai bandar judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp167 miliar dalam berbagai mata uang seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (MYR), Baht Thailand, dan lainnya.
Selain itu, polisi juga memblokir rekening dan saldo e-commerce yang terkait dengan kasus ini, dengan total nilai mencapai Rp29,8 miliar, dan jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.
Selain uang, aparat juga mengamankan barang-barang mewah, antara lain 63 perhiasan senilai Rp2,15 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, serta 13 jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar.
Barang bukti lain yang disita termasuk 390,5 gram emas senilai Rp5,85 miliar, 26 mobil dan 3 sepeda motor dengan nilai total sekitar Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, serta 11 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp25,8 miliar.
Polisi juga menyita 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, serta tiga pucuk senjata api lengkap dengan 250 butir peluru.
Penyidik juga telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening untuk depo website judi online.
Karyoto menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih lanjut rekening dan akun yang telah diblokir.
“PPATK saat ini sedang menganalisis rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau barang bukti tambahan yang ditemukan terkait dengan kejahatan ini,” kata Karyoto.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang kejahatan di dunia maya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.