Pintasan.co, JakartaMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan aksi responsif dalam menanggapi keluhan warganet terkait adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat harimau, alat tangkap ikan yang telah dilarang. 

Langkah ini bermula dari laporan seorang netizen yang menyampaikan keluhan melalui kolom komentar di akun Instagram resmi Menteri Trenggono.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan seorang Sahabat Bahari di kolom komentar akun medsos saya kemarin. Tim pengawas kami langsung bergerak cepat, dan hari ini berhasil menangkap tiga kapal ikan pengguna pukat harimau yang dilarang di Perairan Tanjung Bungin, Karawang,” tulis Trenggono di akun Instagram-nya, @swtrenggono, Rabu (6/11).

Laporan awal terkait kapal pengguna pukat harimau

Laporan awal terkait kapal pengguna pukat harimau ini diunggah oleh akun @wanu_suki_72 pada Selasa sore, yang menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut beroperasi sekitar dua mil dari pantai di Tanjung Pakis, Karawang, dan meminta agar tindakan tegas segera diambil. 

Menanggapi hal tersebut, Trenggono dengan sigap meminta detail lokasi kejadian, sehingga tim pengawas KKP dapat langsung bertindak.

Merespon cepat, tim patroli dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berhasil mengamankan tiga kapal pengguna pukat harimau di perairan Tanjung Bungin, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (6/11). 

Selain melanggar aturan penggunaan alat tangkap, kapal-kapal ini juga diketahui melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Larangan terhadap alat tangkap pukat harimau tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 serta dalam Undang-Undang Perikanan. 

Aturan ini bertujuan melindungi ekosistem laut dan menjaga keberlanjutan populasi ikan. Pukat harimau dikenal sebagai alat yang merusak terumbu karang dan mengancam ekosistem laut.

Baca Juga :  Truk Terbalik di Simpang Kodim Ciamis: Lalu Lintas Terganggu Sementara

Trenggono juga menyatakan bahwa penanganan cepat atas keluhan publik ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam merespons dan mendengarkan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, pendekatan yang lebih terbuka dan tidak feodal harus diterapkan di seluruh jajaran pemerintahan. 

“Laporan langsung dari masyarakat di lapangan tentunya sangat penting untuk penguatan pengawasan sumber daya perikanan kita, di samping kami juga menyiapkan teknologi pengawasan yang modern.” ungkap Menteri Trenggono.

Dengan langkah proaktif ini, KKP menunjukkan kesungguhan dalam melindungi sumber daya laut dan menegakkan aturan yang mendukung kelestarian ekosistem perairan Indonesia.