Pintasan.co, Bogor – Polisi melakukan razia terhadap dua warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol di Kota Bogor pada Jumat malam (20/12/2024). 

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan selama masa libur akhir tahun. 

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia berada di Jalan Burangrang, Kecamatan Bogor Tengah, dan Jalan Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. 

Dari warung di Jalan Burangrang, polisi menyita 21 botol miras.

“12 botol intisari dan sembilan botol anggur merah,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Sabtu (21/12/2024).  

Sementara itu, dari warung di Jalan Ciheuleut, aparat berhasil menyita 53 botol miras dari berbagai merek. 

Barang-barang tersebut meliputi miras Soju, kawa-kawa, hingga berbagai merek lainnya.

“Semua miras hasil sitaan langsung diangkut ke Mako Polresta Bogor Kota,” lanjut Bismo. 

Kapolresta menegaskan bahwa razia miras akan terus digencarkan, terutama karena momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 yang rawan penyalahgunaan alkohol. 

“Ini merupakan bagian dari kepedulian dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. 

Razia ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan terkait peredaran miras, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama musim liburan.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031