Pintasan.co, Rembang – Pada Rabu (13/11/2024), petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang.

Operasi ini melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus, yang menyasar dua toko di Kecamatan Sarang.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Provinsi Jateng.

Operasi ini menargetkan dua toko yang teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai. Sebagai hasilnya, petugas berhasil menyita 6.908 batang rokok dari 353 bungkus yang terdiri dari 28 merek berbeda.

“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” tuturnya.

Karnen juga menambahkan bahwa pemilik toko sempat keberatan dengan operasi tersebut. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal tersebut.

“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” paparnya.

Ribuan batang rokok yang disita kini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.

Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54.

Sanksinya bisa berupa hukuman penjara antara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Apresiasi Penindakan Bea Cukai Terhadap Penyelundupan Barang Ilegal