Pintasan.co, Jakarta – Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan persidangan pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, seorang pengacara bernama Lisa Rahman juga ikut diamankan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa empat orang telah diamankan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI.

Tiga hakim yang ditangkap merupakan hakim yang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur. Saat ini, mereka telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, hari ini ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dan kami hanya memfasilitasi proses pemeriksaan,” kata Mia, Rabu (23/10/2024).

Mia menjelaskan bahwa ketiga hakim diduga menerima suap terkait dengan kasus Ronald Tannur. Namun, untuk rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Mia menyatakan bahwa Jampidsus Kejagung akan memberikan penjelasan resmi pada pukul 19.00 WIB.

Lebih lanjut, Mia memastikan bahwa pengamanan terhadap para tersangka dilakukan oleh Korps Adhyaksa, bukan oleh Polda Jatim. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.

Sebelumnya, ketiga hakim ini dikabarkan terjaring OTT terkait dugaan suap, dan setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarta, juga mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut ditangkap terkait dengan kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang juga merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.

Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, membenarkan informasi ini dan menyebut bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum.

Baca Juga :  Wali Kota Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK di Pemkot Surabaya

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.