Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menambah dua tersangka baru dalam dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga dalam tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu, (26/2/2025).
Kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.
Daftar 9 tersangka dan perannya pada Korupsi Pertamina Patra Niaga dalam tata kelola minyak dan produksi kilang:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
- Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
- RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
- Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
- Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
- Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, YF melakukan mark up kontrak pengiriman.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa -MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
- Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
- DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
- Terlibat bersama MKAR terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
- Bersama EC melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.
- MK memerintahkan sekaligus memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
- Bersama EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.
- Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
- Bersama MK melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS. -Menerima perintah MK melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
- Bersama MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.
- Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.