Pintasan.co – Transplantasi organ merupakan salah satu pencapaian besar dalam dunia medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Namun, dalam Islam, tindakan medis ini memiliki dimensi etis dan hukum syariat yang memerlukan pertimbangan mendalam. Berikut ini adalah penjelasan pandangan Islam terhadap transplantasi organ:
Dasar Hukum Transplantasi dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar pada perlindungan nyawa dan kesehatan manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“…dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”(QS. Al-Maidah : 32)
Ayat ini menjadi landasan bahwa upaya menyelamatkan nyawa, termasuk melalui transplantasi organ, dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Namun tindakan ini harus memenuhi prinsip-prinsip utama hukum Islam, yaitu:
- Tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain (la dharar wa la dhirar) .
- Menjaga harkat dan martabat manusia .
- Dilakukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan .
Pendapat Ulama tentang Transplantasi Organ
- Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup
Mayoritas ulama memperbolehkan transplantasi organ dari donor yang masih hidup, dengan syarat:- Donor melakukannya secara sukarela tanpa paksaan.
- Organ yang didonorkan bukan organ vital yang menyebabkan kematian donor.
- Donor tidak mengalami bahaya serius akibat transplantasi tersebut.
- Transplantasi Organ dari Donor Meninggal
Transplantasi organ dari orang yang telah meninggal juga diperbolehkan oleh sebagian ulama, dengan syarat:- Ada izin dari donatur semasa hidup atau dari keluarga ahli warisnya.
- Proses pengambilan organ dilakukan dengan tetap menghormati jenazah.
- Organ yang diambil digunakan untuk tujuan yang sah, seperti menyelamatkan nyawa.
- Transplantasi Organ Buatan atau Hewan
Penggunaan organ buatan atau organ dari hewan juga menjadi alternatif yang dipertimbangkan. Dalam hal ini, ulama membolehkannya jika tidak ada unsur najis yang membatalkan ibadah, seperti organ dari babi. Jika tidak ada alternatif lain, maka hukum darurat dapat berlaku.
Fatwa Lembaga Islam tentang Transplantasi
Lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama internasional telah memberikan panduan tentang transplantasi organ. MUI, misalnya, menyatakan bahwa transplantasi diperbolehkan jika memenuhi prinsip maslahat (kebaikan) yang lebih besar dari mafsadat (kerusakan).
Di tingkat internasional, Akademi Fikih Islam di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyetujui transplantasi organ dengan syarat-syarat tertentu, seperti persetujuan donor dan tidak adanya unsur eksploitasi.
Isu Etis dan Tantangan Transplantasi dalam Islam
Meski diperbolehkan, transplantasi organ menimbulkan beberapa tantangan etis dalam Islam:
- Kehormatan tubuh manusia : Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah dari Allah yang tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.
- Eksploitasi dan perdagangan organ : Praktik ini dilarang keras dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
- Kematian otak sebagai kriteria kematian : Dalam transplantasi dari donor meninggal, penentuan kematian otak sering terjadi, karena sebagian ulama masih meragukan kesamaannya dengan definisi kematian dalam Islam.
Islam memandang transplantasi organ sebagai tindakan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan jika bertujuan menyelamatkan nyawa, selama memenuhi syarat-syarat syariat.
Prinsip utama dalam Islam adalah maslahat dan penghormatan terhadap tubuh manusia. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan tetap mengacu pada fatwa ulama dan berkonsultasi dengan ahli medis serta hukum Islam sebelum menjalani tindakan transplantasi.
Dengan demikian, transplantasi organ dapat menjadi bagian dari amal shalih jika dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, yakni membantu sesama tanpa melanggar ketentuan syariat.