Pintasan.co, Jakarta – Pada Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November, pemilih harus mengetahui dengan pasti nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan saat memilih.

Sebelum hari pemungutan suara, pastikan Anda sudah memeriksa TPS melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa nomor TPS:

  • Akses situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp.
  • Klik ‘Konfirmasi’.
  • Nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di pojok kanan atas halaman, bersama informasi lain seperti nama lengkap, NIK, NKK, serta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen penting ke TPS sesuai dengan kategori pemilihnya:

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    1. KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    2. Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    1. KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    2. Formulir model A (surat pindah memilih), yang akan dibagikan pada H-3 pencoblosan.
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
    1. KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Proses Mencoblos di TPS

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan.
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan KTP elektronik kepada petugas.
  • Isi daftar hadir.
  • Antri hingga nama Anda dipanggil.
  • Setelah dipanggil, Anda akan menerima surat suara dengan warna sesuai dengan jenis pemilihan:
    1. Merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    2. Biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
    3. Hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
  • Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
  • Masuk ke bilik suara untuk mencoblos dengan ketentuan:
    1. Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos.
    2. Hanya boleh mencoblos satu kali.
    3. Pilih di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon (paslon).
    4. Dilarang merekam saat proses pencoblosan.
  • Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia sebagai tanda Anda sudah memberikan suara.
  • Proses pencoblosan selesai.
Baca Juga :  Bawaslu Temukan 130 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada Serentak 2024