Pintasan.co, Cirebon – Pemkab Cirebon telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pendaftaran tahap pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan tahap kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.
Sementara itu, tahap kedua diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar posisi guru di instansi daerah.
Proses pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN.
Detail Formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Pemkab Cirebon menyediakan 2.040 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK tahun 2024. Total kebutuhan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori formasi berdasarkan jenis jabatan. Berikut rinciannya:
- PPPK Jabatan Fungsional Guru: 97 formasi
- PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan: 50 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 1.893 formasi
Berikut adalah detail dari tiga kategori formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024:
- Guru ahli pertama – Guru Agama Islam: 12 formasi
- Guru ahli pertama – Guru Bahasa Indonesia: 2 formasi
- Guru ahli pertama – Guru Bimbingan Konseling: 5 formasi
- Guru ahli pertama – Guru IPA: 2 formasi
- Guru ahli pertama – Guru Kelas SD: 48 formasi
- Guru ahli pertama – Guru penjasorkes: 15 formasi
- Guru ahli pertama – Guru PPKN: 3 formasi
- Guru ahli pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi
- Guru ahli pertama – Guru Seni Budaya: 3 formasi
- Guru ahli pertama – Guru TIK: 4 formasi
- Administrator kesehatan ahli pertama: 1 formasi
- Apoteker ahli pertama: 8 formasi
- Asisten apoteker terampil: 4 formasi
- Asisten penata anestesi terampil: 1 formasi
- Bidan ahli pertama: 3 formasi
- Bidan terampil: 3 formasi
- Dokter ahli pertama – Dokter (Umum): 4 formasi
- Dokter gigi ahli pertama – Dokter Gigi (Umum): 1 formasi
- Epidemiologi kesehatan ahli pertama: 1 formasi
- Nutrisionis ahli pertama: 2 formasi
Untuk informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024, silakan kunjungi tautan di bawah ini dan periksa bagian Lampiran I:
Tautan Rincian Formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Persyaratan Umum PPPK Pemkab Cirebon 2024
Untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang, jika diperlukan oleh jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah terlibat atau melakukan pelanggaran dalam seleksi sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/Nomor Induk PPPK.
- Pelamar hanya diperbolehkan melamar di satu instansi dan satu jabatan dalam satu tahun anggaran.
- Jika diketahui melamar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dua identitas berbeda, pelamar dianggap gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan Khusus PPPK Pemkab Cirebon 2024
Selain persyaratan umum, pelamar PPPK Pemkab Cirebon 2024 juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan khusus yang telah ditetapkan berdasarkan kategori yang dilamar.
Berikut beberapa persyaratan khusus sesuai dengan kategori jabatan:
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Jabatan Fungsional Guru
- Kriteria pelamar untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 meliputi:
- Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK JF Guru sebelumnya.
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN dan aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat mendaftar.
- Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
- Pelamar sesuai Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Jika pelamar prioritas sesuai Poin 1 huruf a berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Cirebon atau dari sekolah swasta, diharuskan memiliki surat izin untuk melamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan tempat pelamar bekerja.
- Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berstatus penyandang disabilitas mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk posisi JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar untuk posisi JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar untuk posisi JF Guru Seni Budaya dan Keterampilan.
- Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek akan mendapatkan nilai tertinggi sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
- Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1.HK.0401/2024 tanggal 18 Maret 2024 mengenai Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2024.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik.
- Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2024 dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Pelamar Prioritas.
- Guru eks THK-II.
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat mendaftar.
- Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
- Kriteria pelamar untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 antara lain:
- D-IV Bidan Pendidik. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 untuk JF Bidan kategori keahlian di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Tenaga non-ASN terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Pegawai yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon minimal 2 tahun secara terus-menerus saat mendaftar.
- Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Pelamar pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Instansi Daerah tahun 2024 harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi untuk pengadaan calon aparatur sipil negara Jabatan Fungsional tahun 2024.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar minimal 2 tahun saat pendaftaran.
- Pelamar untuk jabatan fungsional kesehatan yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR yang masih berlaku (bukan STR Internship) saat melamar, dengan bukti tanggal masa berlaku yang tertera dalam STR.
- Daftar jabatan fungsional tenaga kesehatan yang memerlukan STR dapat dilihat dalam Lampiran I.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik.
- Penentuan pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik.
- Eks THK-II.
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Pegawai yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus saat melamar.
- Pelamar harus menyertakan sertifikat kompetensi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Kementerian Kesehatan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi untuk penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
- Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, kebutuhan dapat diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana di angka 8.
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Tenaga Teknis
- Kriteria pelamar untuk pengadaan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Tenaga non-ASN: Pegawai yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cirebon minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pelamar PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a dan b hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Bagi pelamar jabatan fungsional Analis Kebakaran dan Pemadam Kebakaran, terdapat persyaratan tambahan serta sertifikat kompetensi yang akan menjadi tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi untuk penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar minimal 2 tahun saat pendaftaran, baik untuk jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Pelamar akan dianggap lulus seleksi jika berada di peringkat tertinggi.
- Penetapan pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Eks THK-II.
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, kebutuhan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi yang berbeda, mengikuti ketentuan urutan kelulusan seperti yang dijelaskan pada poin 6.
Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024 akan dilaksanakan melalui beberapa tahap dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut adalah tahapan dan jadwal seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024 untuk masing-masing periode:
PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode I
Untuk Pelamar Prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN.
- Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode II
Untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
- Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025.