Pintasan.co, Jakarta – Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah yang menginstruksikan prajurit TNI yang menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga sesuai ketentuan UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Perintah tersebut disampaikan oleh Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam webinar yang diadakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) dengan tema ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, pada Selasa (25/3).

Kristomei menjelaskan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri atau pensiun dini prajurit yang menjabat di luar 14 kementerian/lembaga sedang berjalan dan harus diselesaikan secepatnya.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah Letjen Novi Helmy, yang baru saja mengakhiri jabatannya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI dan dipindahkan ke posisi Perwira Staf Khusus.

UU TNI yang telah direvisi menambah lima instansi yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, menjadikannya total 14 instansi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak agar prajurit TNI yang menjabat di luar instansi tersebut segera mengundurkan diri, mengingat perubahan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Berdasarkan ketentuan itu, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini dari dinas aktif.

PBHI mengungkapkan bahwa sekitar 2.569 prajurit TNI aktif, berdasarkan data 2023, harus segera mundur.

Perubahan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI bisa berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Selain itu, perubahan juga mengatur tentang perpanjangan usia pensiun prajurit, yang dianggap bisa memperlambat regenerasi di tubuh TNI.

Baca Juga :  Panglima TNI Pastikan Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan akan Diproses Hukum

Kristomei menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dalam UU TNI yang baru tidak seharusnya disimpulkan sebagai upaya mengembalikan dwifungsi TNI.