Pintasan.co, Jakarta – Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru dirancang untuk menutup peluang pengaduan yang dilakukan oleh simpatisan, relawan, maupun pihak lain.
Pasalnya, Pasal 218 KUHP mengatur delik aduan yang bersifat absolut, sehingga laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut Albert, ketentuan ini sengaja dibuat agar tidak ada pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan Presiden atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan. Dengan sifat delik aduan absolut, ruang tersebut sepenuhnya tertutup.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 218, Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat mengajukan pengaduan secara pribadi dan dalam bentuk tertulis. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak melaporkan atas nama kepala negara.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa pengaduan terkait pasal tersebut wajib dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam KUHP baru karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi atau personifikasi negara.
Oleh sebab itu, ketentuan ini dinilai penting untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
Eddy menambahkan, pasal tersebut juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial agar tidak terjadi konflik antara pendukung Presiden dan pihak lain.
Dengan pengaturan ini, reaksi berlebihan dari simpatisan dapat diredam karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan
