Pintasan.co, Jakarta – Pengacara Paula Verhoeven memberikan tanggapan terkait kesaksian yang disampaikan oleh Baim Wong dalam sidang perceraian mereka yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Baim Wong membawa sejumlah saksi yang menurut pihaknya memiliki informasi yang relevan dan penting. Namun, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, berpendapat sebaliknya. 

Ia menyatakan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut justru berisiko memperlemah argumen yang diajukan oleh pihak Baim Wong.

“Kami menilai bahwa yang namanya saksi-saksi yang mereka ajukan berseberangan, tidak menguatkan, atau melemahkan dalil mereka sendiri,” ujar Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa mereka telah melakukan analisis mendalam terhadap kesaksian yang disampaikan dan berkesimpulan bahwa keterangan tersebut tidak cukup kuat untuk memperkuat klaim dari pihak Baim Wong.

Alvon mengungkapkan bahwa dalam proses hukum, ada titik-titik tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan kelemahan dari pihak lawan. 

“Dalam hukum itu ada titik-titik akupuntur sebenarnya bisa dipergunakan, yang dilihat ini loh sebenarnya titik lemahnya. Di situ bisa dimunculkan suatu fakta utama. Oleh sebab itu, kami menilai ini tidak kuat. Walau mereka menggunakan saat ini, ya kami menilai mereka menyia-nyiakan,” jelasnya.

Menurut Alvon, meskipun pihak Baim Wong mengajukan banyak saksi, kehadiran mereka tidak memberikan kontribusi yang signifikan.

Alvon menekankan bahwa dalam setiap perkara hukum, ada aspek-aspek tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak. Namun, ia menilai pihak Baim Wong belum memanfaatkan peluang tersebut dengan maksimal.

Selain itu, Alvon juga memberikan penjelasan mengenai bukti elektronik yang diajukan oleh Baim Wong dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa bukti tersebut terkait dengan dua peraturan penting, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

“Terkait dengan data elektronik. Data elektronik ini kaitannya bersinggungan dengan dua undang-undang. Satu Undang-Undang ITE, yang kemudian Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi,” kata Alvon.

Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 8 Januari 2025. Dalam sidang berikutnya, akan dipanggil saksi fakta dan ahli yang diajukan oleh Baim Wong sebagai pemohon. 

Baca Juga :  Umur Bukan Patokan: Perjalanan Raisya Diva Meraih Sukses di Usia Muda

Sejauh ini, Baim Wong telah menghadirkan 13 saksi yang dianggap penting untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini.

Diharapkan, kehadiran saksi-saksi tersebut dapat memberikan penjelasan lebih jelas mengenai masalah yang terjadi dalam perceraian ini.