Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), di Singapura.
Saat ini, tim KPK tengah mengurus proses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
“Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1).
Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP Husni Fahmi.
Korupsi Proyek e-KTP
Proyek e-KTP yang melibatkan PT Sandipala Arthaputra merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp145,8 miliar dari proyek tersebut.
Sebelum penangkapan ini, keberadaan Paulus sempat terdeteksi di Thailand pada Januari 2023. Namun, upaya penangkapan saat itu mengalami kendala karena Paulus diketahui telah mengganti kewarganegaraannya dan menggunakan identitas serta paspor baru yang diterbitkan di Afrika Selatan.
“Kami sudah berhadapan langsung dengan yang bersangkutan, tetapi eksekusi tidak bisa dilakukan karena identitas dan paspornya telah berubah,” ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK saat itu.
Asep juga menambahkan bahwa meski foto pada paspor baru Paulus identik, dokumen resmi menunjukkan nama yang berbeda, sehingga proses hukum menjadi terhambat.
Upaya Ekstradisi
Untuk mengatasi kendala tersebut, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar negara penerbit paspor mencabut dokumen milik Paulus.
Setelah melalui berbagai upaya hukum, Paulus akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, di bawah kepemimpinan baru KPK.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi guna membawa Paulus ke Indonesia agar segera menjalani persidangan,” ujar Fitroh.
Kasus ini menjadi salah satu langkah besar KPK dalam memberantas korupsi dan membawa buronan kasus besar kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.