Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, (20/2/2025).
Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI-P pun, menilai jika surat perintah penahanan kliennya oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi yang ingin saya sampaikan secara tegas adalah surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” ujar Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI-P pada konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Kamis, (20/2/2025).
Kuasa Hukum ini pun, menerangkan bahwa surat perintah penahanan Hasto ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
“Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum,” ucap Maqdir.
Berdasarkan ketentuan itu, Maqdir menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak dapat bertindak sebagai penyidik dan memutuskan penahanan terhadap Hasto.
Bahkan, kata dia, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
“Sehingga menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini,” ujarnya.
“Karena yang berwenang melakukan penahanan itu adalah penyidik,” sambungnya.