Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Gugatan ini terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024. PDIP, yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, menggugat KPU atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran, yang mereka anggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta pada 2 April 2024, dengan perkara terdaftar di nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Persidangan perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dimulai dengan sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, didampingi oleh dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan harapannya agar majelis hakim PTUN dapat menunaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengambil keputusan yang sesuai dengan keadilan.

“Kami berharap para majelis hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah. Doakan agar putusan gugatan kami dapat dikabulkan,” ujar Gayus dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut PDIP, gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa proses atau hasil Pemilihan Presiden 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

PDIP menekankan bahwa gugatan ini berfokus pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, yang dianggap tidak menjalankan putusan MK dengan benar.

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keputusan KPU yang tetap menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden meski menurut PDIP hal itu melanggar syarat usia yang diatur dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat KPU Kembali Gunakan Sirekap dalam Pilkada 2024

Gayus Lumbuun juga menyoroti status legal standing Ketua KPU sementara, Mochammad Afifuddin, yang dinilai bermasalah. Hal ini menjadi bagian dari argumen hukum PDIP dalam persidangan di PTUN Jakarta.

Mereka menganggap tindakan KPU merupakan bentuk pelanggaran hukum oleh pejabat negara (onrechtmatige overheidsdaad) yang patut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Di sisi lain, KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saleh, yakin bahwa gugatan PDIP tidak akan berhasil. Saleh menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh PDIP serupa dengan dalil-dalil yang telah dibahas dan diputuskan oleh MK dalam sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ia juga mengklaim bahwa PTUN sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. “Dengan adanya putusan MK terkait sengketa hasil pilpres, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang telah diputus di MK,” tegas Saleh dalam sidang pada Kamis, 18 Juli 2024.

Perdebatan hukum yang intens di antara kedua belah pihak terus berlangsung selama persidangan. PDIP tetap berharap agar putusan PTUN Jakarta dapat mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan tindakan KPU tidak sah, sementara KPU optimis bahwa putusan pengadilan akan berpihak kepada mereka.

Kini, hasil final persidangan akan ditentukan pada 10 Oktober 2024, dan menjadi salah satu momen penting dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024.