Pintasan.co, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers usai Sekjennya Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Mereka menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Ronny, menuturkan seluruh terdakwa yang dijerat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya masing-masing.
Kata Ronny, dari seluruh persidangan yang berlangsung, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan, kasus Harun Masiku inkrah” ujarnya.
Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku, yaitu Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Konferensi pers PDIP usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK