Pintasan.co, Batang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Calon Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi yang mengatur hasil kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Nanti akan ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Presiden (Perpres). Kita masih menunggu bagaimana perubahan Perpresnya nanti,” tutur Faiz Kurniawan.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, Khikmatun, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU pusat mengenai pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.

“Kami juga mengikuti rapat dengar pendapat tersebut secara online dan memang sudah ada kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat resminya terkait perubahan jadwal pelantikan,” jelas Khikmatun.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 direncanakan mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024, dengan pelantikan serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Namun, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, disepakati bahwa untuk daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Rencananya, pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden di Jakarta, mengingat ibu kota saat ini masih berada di Jakarta.

Baca Juga :  Survei LSI: Ibas-Puspa Tertinggi dan Siap Memenangkan Pilkada Lutim 2024