Pintasan.co, Surabaya – Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono buka suara. Ia memastikan, roda pemerintahan di Situbondo tetap berjalan normal.
“Sudah, prinsipnya pemerintahan sudah harus tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran sudah berjalan,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025).
Adhy mengatakan Pemprov Jatim telah menyiapkan pengganti Karna untuk menduduki posisi Plt Bupati. Sosok yang akan mengisinya yakni Khoirani yang notabene merupakan Wabup Situbondo saat ini.
“Maka hari ini sudah kami tandatangani surat Plt-nya. Jadi Wakil Bupati Plt-nya nanti sampai selesai masa jabatannya atau terpilihnya bupati baru jika sudah tidak ada gugatan,” tambah Adhy.
Sebelumnya, terlihat di gedung KPK Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK, Selasa (21/1/2025), pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.
“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo.
Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.