Pintasan.co, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memutuskan untuk memberhentikan Alief Gufran (NIM F011191010), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 13527/UN4.1/KEP/2024, yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik.
Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menjelaskan bahwa Alief telah melanggar Peraturan Rektor Nomor 1595/UN4/05.10/2013 terkait Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus.
“Pelanggaran ini tidak hanya mencemarkan nama baik institusi, tetapi juga bertentangan dengan norma yang berlaku di lingkungan kampus,” ungkap Prof. Jamaluddin dalam keterangannya pada Rabu (27/11/2024).
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin dan etika di kampus sangat penting untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif.
Oleh karena itu, langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat diambil terhadap Alief.
Dalam keputusan tersebut, Alief Gufran disebutkan telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa Unhas, dan dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa mulai Semester Awal Tahun Akademik 2024/2025.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dengan kemungkinan revisi jika ditemukan kesalahan dalam proses.
Prof. Jamaluddin juga menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga reputasi Unhas dan memastikan mahasiswa memahami pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap norma yang ada di kampus.
“Penegakan aturan yang tegas akan membentuk mahasiswa yang lebih disiplin, beretika, dan menghormati norma-norma kehidupan kampus,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh sivitas akademika Unhas bahwa pelanggaran terhadap norma dan etika kampus tidak akan ditoleransi.
Namun, Alief Gufran menanggapi keputusan tersebut dengan kritikan terhadap prosedur yang dianggap tidak transparan.
Alasan Alief Gufran Diberhentikan
Ia menyebutkan bahwa pemberhentiannya didasarkan pada dua permasalahan utama. Pertama, laporan dari Wakil Dekan I FIB yang menuduhnya bersikap tidak sopan saat memprotes aturan jam malam dalam acara Forum Temu Mahasiswa Ilmu Budaya (FTMI).
Alief menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk kritik yang sah dan tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran norma sopan santun.
Kedua, ia juga diadukan oleh petugas keamanan kampus terkait dugaan konsumsi minuman keras. Alief mengaku telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya, namun ia merasa bahwa sanksi yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak adil.
Alief juga mengkritik keputusan yang dianggapnya mendadak dan tanpa pemberitahuan yang cukup.
Ia merasa haknya untuk membela diri terhambat karena hanya diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding, sementara satu hari di antaranya adalah hari libur.
Alief mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Unhas yang menurutnya semakin “aneh” dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dianggapnya tidak mendapatkan perhatian serius.
Ia juga mencatat adanya ketidakadilan dalam pemberian sanksi, di mana pelanggaran serupa oleh mahasiswa lain hanya mendapat hukuman ringan, sementara dirinya langsung diberhentikan.
Melalui pernyataannya, Alief menyerukan kepada mahasiswa lain untuk melihat kejadian ini sebagai peringatan tentang situasi di kampus.
Ia mengingatkan bahwa suara mahasiswa adalah kekuatan utama mereka untuk melawan ketidakadilan. Alief juga mengkritik adanya intimidasi yang ia klaim sering ia alami selama ini.
“Ini sudah berkali-kali saya hadapi. Entah kenapa saya selalu menjadi sasaran, sementara pelaku lain hanya mendapat hukuman ringan. Kawan-kawan bisa lihat sendiri kejadian ini,” tandasnya.