Pintasan.co, Cianjur – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hadiri Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat, di kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan terkait rencana penerapan sistem reward dan punishment dalam pengelolaan sampah.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga desa dan kelurahan.

Pria yang akrab disapa KDM ini menyebut sanksi yang akan diberikan adalah penangguhan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (tidak akan diturunkan),” ujar KDM, Sabtu 9 Agustus 2025.

Menurut Dedi Mulyadi, sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 123 Pejabat Dilantik dan Dimutasi Pemkab Bojonegoro