Pintasan.co, JakartaMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyoroti permasalahan distribusi guru di Indonesia, yang dinilainya masih terkendala oleh regulasi yang tumpang tindih

Pernyataan ini disampaikan Mu’ti saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 6 November 2024. 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro serta Menteri Kebudayaan Fadli Zon. 

Para anggota Komisi X menyampaikan masukan terkait distribusi guru yang masih belum merata, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kurangnya guru di wilayah pedalaman

Salah satu anggota Komisi X, Anita Jacoba Gah dari Fraksi Partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur, menyampaikan perhatiannya terhadap kekurangan guru di wilayah pedalaman. 

“Masih banyak daerah pedalaman yang tidak ada guru karena terlalu jauh,” kata Anita. 

Ia menekankan bahwa lokasi yang sulit dijangkau menjadi hambatan utama bagi guru untuk bekerja di daerah tersebut.

Selain itu, Anita juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru yang ditempatkan di daerah 3T. 

Ia menjelaskan bahwa guru-guru di wilayah ini sering kali harus menempuh perjalanan yang jauh dan menghadapi medan yang sulit, seperti sungai dan lembah, demi bisa mengajar. 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi mereka untuk memberikan pendidikan yang layak kepada siswa di daerah terpencil.

Menanggapi hal tersebut, Mu’ti mengakui bahwa rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kategori ideal secara keseluruhan. 

Namun, ia tidak menampik adanya kesulitan dalam distribusi guru ke daerah terpencil.

“Menjadi kesulitan tersendiri karena kami memang masih ada perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang antara mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” ucap Mu’ti. 

Menurutnya, perbedaan panduan hukum ini mengakibatkan kebijakan distribusi guru tidak berjalan optimal, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya selaras.

Baca Juga :  Kemensos Siap Kolaborasi Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

Untuk mengatasi masalah ini, Mu’ti berencana mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia pada Senin, 11 November 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, Mu’ti berharap dapat menerima masukan langsung mengenai kondisi distribusi guru, kesejahteraan guru di daerah 3T, serta dampak dari beberapa kebijakan yang sudah berjalan, seperti pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sistem zonasi. 

Melalui dialog ini, Mu’ti berharap dapat menemukan solusi konkret yang mampu mendukung distribusi guru yang lebih merata, serta mengoptimalkan kebijakan yang sudah diterapkan untuk memajukan pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.