Pintasan.co, Malang – Tak kunjung usai permasalahan Yai mim dan sahara. Kali ini, Polresta Malang Kota batal memeriksa Sahara sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemeriksaan batal digelar, karena saat ini Sahara dalam kondisi sakit.

Dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE awalnya dilaporkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim atau Yai Mim.

Kini Yai Mim berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota karena kasus pornografi dengan pelapor Sahara tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin mengatakan, pemeriksaan batal dilakukan, karena terlapor yakni Sahara meminta pengunduran jadwal lantaran kondisinya sakit.

“Karena opname di rumah sakit dan mengajukan pengunduran pemeriksaan,” ujar Lukman, Sabtu (31/1/2026).

Lukman juga mengungkapkan, bahwa jadwal pemeriksaan Sahara sebagai terlapor pada Jumat (30/1/2026), kemarin dan itu merupakan pemanggilan kedua kalinya.

“Iya benar (pemanggilan kedua),” tegas Lukman.

Lukman mengaku, Sahara dipanggil penyidik berkaitan dengan laporan Imam Muslimin atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik,” pungkasnya

Baca Juga :  Imbauan Polresta Malang Kota agar Warga Tak Takbir Keliling