Pintasan.co, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Jepara, yang diwakili Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara pada Senin (16/12/2024).

Sekda Edy Sujatmiko menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.

Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Menurut Edy, pajak dan retribusi adalah kontribusi penting bagi pembangunan daerah. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak sebagai sarana untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dengan harapan Kabupaten Jepara semakin berkembang dan sejahtera.

Penghargaan tersebut diberikan dalam empat kategori pajak. Di kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diraih oleh PT Semarang Mineral Pembangunan.

Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh CV Tata Cipta dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.

Selanjutnya, di kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) memperoleh penghargaan utama.

Hotel Java Paradise dan D’Season Premiere Hotel Jepara menempati posisi kedua dan ketiga.

Pada kategori PBJT makanan dan/atau minuman, H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia mendapat penghargaan terbesar. PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara meraih posisi kedua dan ketiga.

Untuk kategori pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penghargaan utama diterima oleh RR Emiliani. Penghargaan juga diberikan kepada Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, dan Aris Widhihidayat.

Selain piagam, para penerima penghargaan juga menerima dana apresiasi, yang berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Pesan Sri Sultan HB X Kepada Lurah se-DIY dalam Acara Jogja Pandu Peradaban Nusantara