Pintasan.co, Jakarta – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah.

Yusril menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut untuk mengajukan grasi kepada presiden.

“Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dia pun mengatakan jika pihaknya juga tengah membahas terkait kemungkinan pemberian amnesti kepada narapidana tersebut. Pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya abolisi.

“Kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,” ujarnya.

Meski begitu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas bersatunya seluruh komponen bangsa bahkan pemerintah menyambut baik deklarasi pembubaran JI dan ikrar setia mantan anggota JI kepada NKRI.

“Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

“Itu telah menampung atau menerima atau mentransformasikan dari prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara dan kita terima ini sebagai suatu rumusan yang disepakati bersama Pancasila,” lanjut Yusril.

Baca Juga :  Menko Polkam Akan Memastikan Peredaran LPG 3 Kg Dipantau dengan Ketat