Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, (30/1/2025).

Mendikdasmen menuturkan jika perubahan sistem dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

Dia pun menjelaskan, perubahan sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada jenjang ini terdapat perubahan persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Lanjut Abdul Mu’ti, di pada SMA sistem penerimaan murid baru akan dilakukan lintas kabupaten atau kota sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti mengatakan bahwa berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Baca Juga :  Warga Karossa Protes Tambang Pasir, Kapal Penyedot Dikepung dan Diusir