Pintasan.co, Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian bekas (balpres) yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting dan dinilai merugikan negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Kalau ada yang menolak, berarti dia pelakunya. Jadi, yang menolak akan langsung kami tindak,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, pernyataan penolakan justru mempermudah penegakan hukum karena dapat menjadi indikasi keterlibatan dalam impor ilegal.

Selain hukuman pidana, pelaku impor pakaian bekas juga akan dikenakan denda agar negara tidak terus dirugikan.

Purbaya menambahkan, selama ini penanganan impor pakaian bekas hanya berakhir pada pemusnahan barang dan penahanan pelaku, tanpa memberikan pemasukan bagi negara.

Oleh karena itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi denda serta memasukkan nama-nama pelaku impor ilegal ke dalam daftar hitam agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Ada 263 Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Milik Siapa?