Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk menangani potensi PHK yang mungkin terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).

Airlangga menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah pemerintah untuk merespons dampak dari penyesuaian UMP yang dapat memicu perusahaan melakukan PHK.

“Keberadaan Satgas ini sebagai respons terhadap potensi PHK yang mungkin diambil perusahaan menyusul kenaikan UMP,” ujar Airlangga.

Dia menambahkan, tim ini akan mempelajari kondisi fundamental industri untuk mencari solusi yang tepat.

Namun, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK dan pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (29/11), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan naik 6,5 persen pada tahun 2025.

Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa meskipun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan 6 persen, setelah diskusi dengan para pemimpin buruh, diputuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum menjadi 6,5 persen.

Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Peraturan lebih rinci mengenai penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Presiden juga menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh,” tegas Prabowo.

Baca Juga :  Mahasiswa Semester 1 DKV UMP Menampilkan Karya dalam Pameran UAS Kreatif