Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak nilai-nilai moral serta mengancam kesejahteraan masyarakat.
Dalam pidatonya di Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11/2024), Otto menyampaikan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi “penyakit menular” yang dapat menghambat kemajuan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Otto menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang tegas dan keras.
“Pak Prabowo jelas mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras,” ujar Otto dalam sambutannya, menambahkan bahwa hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, melainkan juga merupakan tugas seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, Otto juga mengungkapkan bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, pendekatan pidana tetap menjadi langkah konkret yang diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum yang adil serta komitmen dari semua pihak sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi.
“Peran regulasi dan integritas aparatur negara sangat krusial sebagai benteng terdepan dalam mencegah praktik korupsi,” tambahnya.
Otto juga mengungkapkan bahwa seminar nasional yang membahas Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menjadi sangat relevan, mengingat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo sangat fokus dan peduli terhadap pemberantasan korupsi.