Pintasan.co, Jakarta Pemerintah mengajukan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, calon jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total biaya keseluruhan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Sementara itu, sisa 38 persen dari total biaya, yakni sekitar Rp 33.485.365, akan ditanggung melalui nilai manfaat optimalisasi dana haji.

Dahnil menjelaskan bahwa nilai yang diusulkan pemerintah untuk BPIH tahun 2026 turun sekitar Rp 1 jutadibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, penetapan biaya dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik dan biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap wajar.

Rincian komponen Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah meliputi biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta, akomodasi di Mekkah senilai Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah sebesar Rp 3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta.

Besaran living cost tersebut diusulkan tetap sama seperti tahun 2025, yakni 750 riyal (SAR).

Pemerintah juga menetapkan pembayaran dalam bentuk mata uang riyal (SAR) untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

Dalam usulan itu, asumsi nilai tukar yang digunakan adalah Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal, sesuai dengan asumsi dasar dalam APBN 2026.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mulai membahas secara intensif usulan biaya haji 2026 tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan setelah panitia kerja (Panja) BPIH resmi dibentuk.

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menargetkan bahwa keputusan final mengenai BPIH 2026 dapat ditetapkan pada November 2025.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Fokus Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem hingga 0% dalam Dua Tahun

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih awal kepada calon jemaah dalam proses pelunasan biaya dan persiapan keberangkatan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah, BPIH ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta, dengan Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp 55,43 juta.