Pintasan.co, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia.
Meita terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang putusan menyatakan bahwa Meita dihukum penjara satu tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Bambang dalam sidang di PN Depok, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar Meita membayar restitusi kepada kedua korban, masing-masing Rp150 juta, yang totalnya mencapai Rp300 juta.
“Kepada MK sejumlah Rp150 juta dan kepada AM juga Rp150 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” lanjut Bambang.
Sebelumnya, dalam sidang pada 19 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Meita dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu penjara selama satu tahun enam bulan, serta restitusi sebesar Rp600 juta untuk kedua korban.
JPU menilai Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Meita menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kejadian ini mengundang perhatian luas, mengingat daycare yang dipimpin oleh Meita adalah lembaga yang dipercaya oleh orang tua untuk merawat anak-anak mereka.
Kejadian kekerasan terhadap balita ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan hak anak di Indonesia.