Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Selasa (30/12/2025), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Ia berharap Ranperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini dinilai krusial karena mengatur kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang BPD dinilai semakin memperkokoh praktik demokrasi di tingkat desa. Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disebut sebagai langkah strategis dalam mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Bupati Irwan, persetujuan bersama tersebut mencerminkan kemitraan yang solid dan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Menutup penyampaiannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), laporan hasil reses perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026.
