Pintasan.co, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Kebijakan ini sejalan dengan larangan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penggunaan gas subsidi oleh ASN.

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam aktivitas sehari-hari.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Aturan ini diterapkan karena ASN tidak tergolong dalam kelompok masyarakat miskin. Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, menyatakan bahwa surat edaran dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara.

Pemkab Jepara berencana untuk menyusun surat edaran yang akan disebarkan ke setiap instansi di bawah naungan Pemkab Jepara.

“Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry kepada Tribunjateng, Senin (10/2/2025). 

Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Surat edaran tersebut akan berfungsi sebagai himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

“Surat Edaran dari provinsi bersifat himbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” tutupnya.

Baca Juga :  Renovasi Stadion GBK Jepara Selesai! Kandang Persijap Jepara Kini Lebih Mewah