Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) dengan menggelar sosialisasi aplikasi panduan masyarakat “Lapor Pak Bupati”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (20/4/2026), dan diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan instansi terkait seperti PLN dan Perumdam Luwu Timur.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang hadir mewakili Bupati. Ia didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Askar, Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Tabacina Akhmad, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika.

Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa aplikasi “Lapor Pak Bupati” merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan terbuka. Masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan kinerja pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Tabacina Akhmad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait penggunaan aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi ini dapat menjadi sarana efektif dalam memantau pelayanan publik.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan sekaligus memantau tindak lanjutnya oleh perangkat daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo-SP, Safruddin Mustafa, menambahkan bahwa aplikasi “Lapor Pak Bupati” merupakan respons langsung atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan secara konvensional.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan tercatat dalam sistem dan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, proses verifikasi dan respons akan dilakukan pada jam kerja.

“Notifikasi laporan tetap bisa masuk kapan saja, namun tindak lanjut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Safruddin.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin aktif memanfaatkan teknologi dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tercipta komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga :  Wagub Sulsel Sambut Audiensi DPP Wahdah Islamiyah, Bahas Penguatan Kolaborasi Keumatan