Pintasan.co, Malili – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, membuka kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlangsungan pengelolaan air minum daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami beserta jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Sementara narasumber dalam sosialisasi tersebut berasal dari Tim Teknis Perumdam Waemami, yakni Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin.
Dalam sambutannya, Dr. Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan air bersih yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui standar pelayanan minimum.
“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M.N. Palullu, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif juga mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tarif air untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus terjangkau dan tidak boleh melebihi empat persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif diperlukan guna meningkatkan kualitas layanan, memperluas distribusi air, menutupi biaya operasional, serta menindaklanjuti rekomendasi audit BPKP terkait penerapan tarif menuju full cost recovery (FCR).
Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diimbau untuk menghemat penggunaan air dan bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Luwu Timur.
