Pintasan.co, Luwu Timur – Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan birokrasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025.
Edaran ini mengatur kewajiban memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja.
Seperti dilansir dari warta.luwutimurkab.go.id, kebijakan ini berlaku mulai pukul 10.00 WITA, dari hari Senin hingga Jumat, dan wajib diikuti oleh seluruh pegawai pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada tanggal 25 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang bertujuan memperkuat nilai-nilai ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam keterangannya, Bupati Irwan menekankan bahwa pemutaran lagu kebangsaan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat pengabdian kepada negara, menumbuhkan disiplin, serta memperkuat kesadaran kebangsaan para aparatur sipil negara (ASN).
“Langkah ini penting untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan semangat nasionalisme,” ungkapnya seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (27/7/2025).
Seluruh kepala perangkat daerah, asisten, serta staf ahli diminta memastikan pemutaran lagu berlangsung tepat waktu dan diikuti dengan sikap sempurna: berdiri tegak dengan penuh penghormatan.
Lagu akan diperdengarkan melalui pengeras suara yang tersedia di masing-masing unit kerja.
Pemkab Luwu Timur berharap dengan implementasi edaran ini, nilai-nilai kebangsaan tak hanya dipahami secara konseptual, tetapi benar-benar menjadi bagian dari rutinitas kerja ASN dan aparatur lainnya.
Masih dari sumber yang sama, edaran ini juga menegaskan pentingnya konsistensi dan pengawasan dari masing-masing kepala OPD agar pelaksanaannya berjalan maksimal.