Pintasan.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus penataan wajah kota.

Farhan menyampaikan bahwa penertiban tersebut mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman. Ia memastikan, reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas penindakan.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keberadaan reklame ilegal bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Farhan menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran yang selama ini dibiarkan.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya.

Baca Juga :  DLH Luwu Timur Ungkap Tidak Ada Kabupaten Kota Peroleh Piala Adipura 2025