Pintasan.co, Umbolharjo – Pemkot Yogyakarta bersama KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki masa tenang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa penertiban menyasar berbagai jenis APK, seperti baliho, rontek, dan spanduk. Penertiban APK ini dijadwalkan hingga 26 November 2024.
Octo menjelaskan bahwa dalam tiga hari ke depan, mereka menargetkan penertiban sekitar 4.500 APK. Ia berharap semua APK tersebut dapat tertib selama waktu tersebut.
“Selama tiga hari kedepan kami akan melakukan penertiban APK. Untuk jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya ada sekitar 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat di tertibkan,” tuturnya setelah memimpin apel pasukan giat penertiban APK di Balaikota Yogya, Minggu (24/11/2024).
Tim penertiban dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bertugas di wilayah utara Kota Yogyakarta, sementara kelompok kedua di wilayah selatan.
Penertiban tidak hanya difokuskan pada jalan protokol, tetapi juga meliputi jalan-jalan kampung. Satpol PP BKO di 14 kemantren, dibantu panwascam dan PPK, juga turut turun tangan.
Jenis APK yang paling banyak ditertibkan adalah rontek yang dipasang di fasilitas umum. Rontek banyak ditemukan di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, dan taman kota.
“Paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, ataupun di taman kota,” ucapnya.
Kemantren Umbulharjo, yang memiliki wilayah luas, menjadi lokasi terbanyak pemasangan APK. Setelah penertiban, semua APK akan disimpan di gudang KPU Kota Yogyakarta di Jalan Sultan Agung, Bantul.
Octo berharap penertiban APK ini dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di Kota Yogyakarta selama masa tenang Pilkada.
“Diharapkan penertiban APK di masa tenang ini akan turut membantu mewujudkan kondusifitas di Kota Yogya,” ujarnya.