Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dinyatakan kalah dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Namun setelah dinyatakan kalah, Pemprov Jabar tidak akan diam dan akan melakukan perlawanan kembali. Pemprov Jabar memastikan akan ajukan banding agar dapat menganulir putusan dari PTUN Bandung.

“Pasti, kita pasti akan melakukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Jumat 18 April 2025.

Arief menuturkan akan segera mengambil keputusan untuk banding setelah putusan tersebut diterima oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Kami belum menerima putusan fisiknya. Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya, mungkin satu atau dua hari baru kita dapat berkas lengkapnya. Tapi upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita,” pungkasnya.

Baca Juga :  49 Sekolah di Korea Selatan Ditutup Tahun Ini Akibat Penurunan Populasi Siswa