Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menguasai aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau sekitar 8,59 hektare yang terletak di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat ini telah dikembalikan secara sukarela setelah dilakukan pendekatan persuasif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel dan dipastikan tidak melalui jalur kekerasan ataupun paksaan.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, langkah ini merupakan bagian dari strategi penyelamatan aset daerah yang telah lama tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Hari ini, kita menerima kembali lahan Instalasi Kebun Benih yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel,” kata Arwin.
Ia menjelaskan, proses pemulihan aset dimulai dengan pemanggilan resmi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, diikuti klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Awalnya, pihak pengelola lahan sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian, namun setelah diberi pemahaman terkait konsekuensi hukum yang berlaku, akhirnya aset diserahkan kembali secara sukarela.
“Kesadaran dari pihak yang bersangkutan sangat kami apresiasi. Setelah diskusi yang konstruktif dan penjelasan prosedural, mereka menyetujui untuk menyerahkan kembali lahan itu kepada pemerintah,” ujar Arwin.
Seremoni penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Kepala Biro Hukum, serta perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.
Aset yang telah resmi kembali dalam penguasaan Pemprov Sulsel akan segera diserahkan kepada dinas teknis untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sektor pertanian dan benih.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulsel untuk memperkuat tata kelola aset daerah, sekaligus menghindari risiko penyalahgunaan serta penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.