Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pusat sebesar Rp112 miliar.
Pemotongan anggaran ini sebagian besar terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, mengungkapkan bahwa total pemotongan dana transfer tersebut adalah Rp112 miliar, dengan mayoritas berasal dari DAK Fisik.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai rincian pemotongan untuk masing-masing jenis dana.
“Ada pemotongan sebesar Rp112 miliar, itu dana transfer yang kebanyakan dipotong dari DAK Fisik dan DAU,” jelasnya kepada Herald Sulsel.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menanggapi pemangkasan tersebut dengan kekesalan.
Ia menilai bahwa pemotongan dana transfer daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan anggaran Dana Desa (ADD), merupakan langkah yang merugikan daerah.
Andi Sofyan menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak daerah dan akan memperjuangkan agar pemotongan ini tidak terjadi.
“DBH dan DAU adalah hak daerah. DAU digunakan untuk gaji dan kebutuhan lainnya, sementara dana bagi hasil sudah diatur undang-undang. Kalau penghematan ingin dilakukan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lah yang harus berhemat, bukan dana transfer daerah,” tegasnya.
Andi Sofyan juga menyatakan bahwa pemangkasan ini bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat daerah dan berencana untuk membicarakan hal ini lebih lanjut.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp306,69 triliun.
Pembatasan belanja tersebut mencakup pengeluaran untuk seremonial, perjalanan dinas, studi banding, dan seminar, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu dampak dari kebijakan efisiensi ini adalah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, yang akan mempengaruhi daerah-daerah yang belum mandiri secara fiskal, sehingga mereka harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.
Untuk tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sulsel sebesar Rp52,44 triliun.
Dari total tersebut, Rp19,64 triliun dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat, sementara Rp32,80 triliun untuk transfer ke daerah.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp54,77 triliun, dengan belanja pemerintah pusat sebesar Rp22,97 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp31,8 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan total anggaran, dana transfer ke daerah justru mengalami kenaikan.
“Memang ada penurunan di beberapa satker karena proyek yang sudah selesai, tetapi dana transfer ke daerah meningkat. Ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap Sulsel,” ungkapnya.
Supendi berharap anggaran ini dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi daerah dan mengurangi kemiskinan ekstrem pada tahun 2025.
DIPA dan TKD untuk Sulsel tahun 2025 terdiri dari berbagai komponen, termasuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dan belanja sosial.
Untuk dana transfer ke daerah, di antaranya terdapat dana desa sebesar Rp2,02 triliun, DBH Rp1,12 triliun, DAK nonfisik Rp6,35 triliun, insentif fiskal Rp210,15 miliar, DAU Rp1,12 triliun, dan DAK fisik Rp1,62 triliun.