Pintasan.co, MakassarUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527, yang mencatatkan peningkatan sebesar 6,5%.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengingatkan kepada seluruh pengusaha agar besaran UMP yang baru ini diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa pengusaha tidak bisa mengabaikan ketentuan ini.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, pada Rabu (11/12/2024).

Jayadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi yang jelas untuk melakukan pengawasan terkait penerapan UMP 2025.

Instruksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai UMP 2025.

“Peraturan yang tercantum dalam Permenaker itu bersifat wajib. Kami diberi tugas oleh Presiden dan Menaker untuk turun langsung ke lapangan mengawasi setiap perusahaan. Sesuai aturan, penerapan UMP baru sudah mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Jayadi.

Proses penetapan UMP Sulsel 2025, lanjutnya, dilakukan melalui musyawarah di Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Sebelum keputusan diambil, berbagai aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja sudah diperhitungkan dengan matang.

“Alhamdulillah, keputusan ini berlangsung lancar dan di luar dugaan saya. Saya kira prosesnya akan sangat sulit, tetapi seperti yang dikatakan Pak Gubernur (Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh), ‘Saya ingin semuanya senang’, pengusaha dan pekerja sama-sama puas,” tutur Jayadi.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) dengan kenaikan yang berbeda-beda untuk beberapa sektor.

UMS ini disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan dipastikan lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

“UMS harus lebih tinggi dari UMP. Jika UMP ditetapkan sebesar Rp 3.657.527, maka UMS sektor tertentu akan lebih tinggi dari angka tersebut. Harapannya, ini akan membantu dunia usaha tetap berjalan, sementara pekerja juga merasa aman dalam bekerja. Yang terpenting adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Jayadi.

Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis, yang juga mewakili pengusaha di Dewan Pengupahan, mengatakan bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang terkait dampaknya bagi dunia usaha dan buruh.

Baca Juga :  Jokowi Menanggapi Tudingan Hasto Terkait Dugaan Korupsi Keluarga

Menurutnya, pihak pengusaha merasa puas dengan penetapan UMP Sulsel 2025.

“Kenaikan UMP dan UMS ini sudah dikaji dengan cermat. Kami melihat dari sisi ekonomi dan kelangsungan dunia usaha, dan kami menerima keputusan ini,” ujar Darwis.

Sementara itu, perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, Andi Mallanti, memberikan apresiasi terhadap proses penetapan UMP Sulsel 2025.

Menurutnya, kenaikan UMP yang disepakati ini telah memenuhi harapan berbagai pihak.

“Di tingkat daerah, kami tidak lagi membahas hal ini. Kami hanya merekomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” kata Mallanti.

Sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP 2025 dilakukan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, pada Rabu (11/12).

Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 mengenai Penetapan UMP 2025.