Pintasan.co, Makassar – Penerapan opsen pajak dinilai mampu meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah kabupaten dan kota.

Namun, kebijakan ini berdampak pada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Opsen pajak akan diberlakukan mulai 2025 untuk kendaraan wajib pajak. Sementara itu, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Kepala Sub Bidang Peraturan Bapenda Sulsel, Yunus, menjelaskan bahwa perubahan pola penerimaan pajak ini memungkinkan dana langsung masuk ke pemerintah kabupaten/kota, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Sebelumnya, banyak daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dibandingkan dengan PAD mereka.

“Opsen pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya saja persentase pembagian selama ini tidak seragam antar daerah. Akibatnya, pendapatan Pemprov sedikit menurun, tetapi pendapatan kabupaten/kota meningkat,” jelas Yunus.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, Abd Murad Munsyir, memaparkan adanya penurunan signifikan pada target PAD dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Sebagai contoh, target penerimaan PKB pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Namun, untuk tahun 2025, target tersebut turun menjadi Rp1,14 triliun, atau berkurang sekitar Rp600 miliar.

Hal serupa juga terjadi pada BBN-KB, yang targetnya menurun dari Rp1,12 triliun tahun ini menjadi Rp870 miliar pada 2025.

“Meski ada penurunan secara keseluruhan, kami di Bapenda akan terus berupaya mencari sumber pendapatan lain untuk mengurangi dampak pengurangan ini,” kata Abd Murad.

Baca Juga :  Pembongkaran dan Pemindahan Makam di Bulukumba Akibat Perbedaan Pilihan Pilkada Bertambah Jadi 13